Terjaring Operasi Zebra, 990 Pelanggar di Prabumulih Akan Jalani Proses Sidang

Terjaring Operasi Zebra, 990 Pelanggar di Prabumulih Akan Jalani Proses Sidang

Terjaring Operasi Zebra, 990 Pelanggar di Prabumulih Akan Jalani Proses Sidang--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan jajarannya selama pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2023, pihaknya berhasil menjaring 490 pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

“Dari 4 September sampai 17 September 2023, untuk pelanggaran sudah kami rekap selama operasi zebra ini terdapat 490 pelanggaran atau 490 tilang yang telah berhasil kami terapkan (kepada pelanggar),” ungkap Muthemainah ketika dikonfirmasi usai apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana tahun 2023, di Mapolres Prabumulih, Senin (18/9).

Pelanggaran yang terjadi tersebut sambung Muthemainah, masih didominasi oleh pengendara kendaraan roda 2 (motor).

BACA JUGA:Mobil Sedan Timor di Prabumulih Terbakar, Pengemudi Berhasil Selamat

“Pelanggarannya seperti tidak menggunakan helm, melawan arus serta berboncengan lebih dari 2 orang serta pengendara dibawah umur,” ujarnya.

Terhadap para pelanggar tersebut sambung Muthemainah, diberikan sanksi berupa tilang SIM, tilang STNK dan juga tilang kendaraan bermotor (ranmor).

“Jadi setelah kami laksanakan operasi zebra ini terjaring 490 tilang yaitu dengan rincian SIM 105, STNK 319 tilang dan ranmor terdapat 65 kendaraan R2 (motor) dan 1 kendaraan R4 (mobil),” bebernya.

BACA JUGA:Kakanreg VII BKN : Kalau Ketahuan Pindah, PPPK Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Masih kata Kasat Lantas, 65 unit motor yang terjaring razia tersebut pemiliknya tidak dapat menunjukan surat-surat resmi kendaraan.

“Kalau mereka dapat menunjukan surat-surat tentunya, akan kita kembalikan kepada pemiliknya setelah melalui prosedur pengambilan,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini kendaraan-kendaraan yang terjaring razia dan ditilang tersebut sudah diajukan ke pengadilan agar diproses sidang.

BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Prabumulih Meningkat, Terjadi 35 Kasus Dalam Satu Bulan Terakhir

“Kita tunggu proses sidang, apabila pelanggar tidak mengambil kendaraan tersebut kita akan koordinasi dengan reskrim kita akan koordinasi dengan reskrim untuk dilakukan penyelidikan ada tidak indikasi bahwa motor tersebut hasil curian,” kata Kasat Lantas.

Pada kesempatan itupula, kasat lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas guna keselamatan bersama.

“Utamakan keselamatan, patuhi aturan berlalulintas gunakan helm SNI, jangan melawan arus serta tidak menggunakan HP saat sedang mengemudi kendaraan,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: