Khawatir Membahayakan Pengguna Jalan, Gapura Baturip Terpaksa Diroboh

Khawatir Membahayakan Pengguna Jalan, Gapura Baturip Terpaksa Diroboh

Khawatir Membahayakan Pengguna Jalan, Gapura Baturip Terpaksa Diroboh--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pasca diseruduk angkutan Cold Diesel Fuso BG 8740 EC, tiang Gapura Baturip di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatrera Selatan (Sumsel), miring sebelah.

Kondisi itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Karena itu Gapura tersebut sengaja dirobohkan.

"Atas permintaan warga, pelaku usaha Fuso yang memuat angkutan melibihi kapasitas diminta untuk membangun kembali Gapura Baturip sedangkan Gapura yang ada dirombak agar tidak membahayakan pengguna jalan," demikian diungkapkan Ketua RT 04 Batu Urip Permai, Herman Sawiran, saat dikonfirmasi palpos.id, Senin 18 September 2023.

BACA JUGA:Overload! Fuso Nyangkut dan Sebabkan Tiang Gapura Kelurahan Baturip Miring

Menurut Herman, pasca insiden angkutan Fuso nyangkut di Gapura Baturip, dilakukan pertemuan antara Beberapa Ketua RT di Batu Urip selaku perwakilan warga, Lurah,  Camat dan pihak kepolisian dengan pelaku usaha angkutan Fuso tersebut.

"Kami sudah menyampaikan keinginan warga dan pelaku usahanya juga tidak keberatan hanya saja mereka minta waktu hingga 6 bulan kedepan untuk membangun kembali Gapura tersebut," kata Herman.

Terpisah Ketua RT 03 Kelurahan Batu Urip, Purn Pol Kompol Hilal, menegaskan bahwa pelaku usaha diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

BACA JUGA:Walikota Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor BSB

"Pelaku usahanya atas nama Dedi Sampedi menyatakan bertanggung jawab untuk membangun kembali Gapura Baturip seperti semula dengan jangka waktu 6 bulan terhitung dari rusaknya Gapura akibat di terobos oleh sopir truk atas nama Dadang,"  terang Hilal.

Sebagai jaminan pertanggungjawabannya, lanjut Hilal, pelaku usaha tersebut menyerahkan SPH beralamat di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bila mana yang bersangkutan ingkar, ditegaskan Hilal, maka warga akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata.

BACA JUGA:KEREN..Lihat Keindahan Bukit Sulap Lubuk Linggau Bisa dengan Kereta Miring, Bagaimana Rasanya?

Karena lanjut Mantan Kapolsek Lubuklinggau Selatan Ini,  kelalaian Dadang selaku sopir truck yang menyebabkan kerusakan  tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana maupun perdata.

Selain itu bila pelaku usaha ingkar ataupun wanprestasi artinya juga telah melakukan penipuan yang juga bisa dipidana.

"Kita berharap pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini bisa menunaikan kewajibannya, agar masalah ini tidak sampai ke proses hukum," katanya.

BACA JUGA:Resmi Trisko Pj Walikota Lubuklinggau, Bakal Dilantik Bersama 6 PJ Kepala Daerah Lainnya

Sementara itu pantauan dilokasi, saat ini Gapura sebagai tanda perbatasan antara Kelurahan Kenanga II dan Kelurahan Batu Urip susah tidak ada lagi.

Gapura tersebut telah dirobohkan dan rata dengan tanah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian hal yang tidak diinginkan menimpa masyarakat setempat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Seperti yang diberitakan palpos.id sebelumnya, Cold Diesel Fuso BG 8740 EC, pengangkut material bangunan nyangkut di bagian atas Gapura Baturip di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatrera Selatan (Sumsel), Senin 18 September 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:13 Orsat Dilantik, Ini Pesan Ketua Orda ICMI Lubuklinggau dan Ketua Orwil ICMI Sumsel

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun satu tiang gapura sampai terjungkit (terangkat) ke atas, sehingga Gapura menjadi miring.

Sementara Col Diesel Fuso  yang tersangkut tak bisa lewat. Kalaupun dipaksakan gapura dipastikan langsung amruk, karena bagian atas Gapura sudah retak dan beberapa serpihan semen yang retak sudah jatuh ke jalan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: