Klaim Lahan 600 Ha, Gugatan Kades Tanjung Agung Ditolak
Klaim Lahan 600 Ha, Gugatan Kades Tanjung Agung Ditolak--Foto: Febi/Palpos.id
MUARA ENIM – Klaim Kepala Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Ude Inda Yadi SH atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar (Ha) yang berada di Desa Tanjung Agung milik aset desa ternyata tidak terbukti.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat I PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP), Tergugat II PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan turut tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre.
Dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.775.000.
BACA JUGA:Ahmad Rizali Ajak Masyarakat Bersama-sama Membangun Muara Enim
Perkara ini berawal penggugat menggugat terhadap kepemilikan tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar (Ha) yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung kepada PT Bumi Sawindo Permai dan PT Bukit Asam Tbk.
Atas putusan dalam perkara tersebut Kuasa Hukum PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP) Dr Firmansyah SH MH, mengatakan putusan dilakukan secara e court hari ini Selasa 19 September 2023 Jam 13.30 WIB dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim menolak gugatan Ude Inda Yadi SH Kades Tanjung Agung sebagai penggugat terhadap tergugat I PT Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT Bukit Asam Tbk.
“Alhamdulillah syukur tentu kita menyambut baik putusan majelis hakim perkara tersebut, hemat kami sudah sesuai dengan rasa keadilan saat ini kami baru menerima petikan saja dan masih menunggu putusan lengkapnya,” Firmansyah didampingi Ardianto SH, Sumarwan Tri Putra SH, MH dan Cakra Jagat Satria SH.
BACA JUGA:Karhutla Membara, Pemkab Ogan Ilir Gelar Salat Istisqo, Minta Diturunkan Hujan
Putusan Pengadilan tersebut, kata dia, telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. selain tidak bisa menunjukkan dasar kepemilikan terhadap objek sengketa Penggugat (Kepala Desa Tanjung Agung, red) juga tidak bisa menunjukan objek gugatan pada saat dilakukan pemeriksaan setempat
“Hakim telah memeriksa perkara ini secara teliti dan cermat, sebab selain tidak bisa menujukkan bukti yang menjadi alas gak gugatannya. Penggugat juga tidak bisa menujukkan objek gugatan pada saat dilakukan pemeriksaan setempat,” jelasnya.
Pada dasarnya sengketa perkara perdata haruslah mengedepankan bukti-bukti yang sah serta adanya barang yang menjadi objek gugatan.
BACA JUGA:Ahmad Rizali Ajak Masyarakat Bersama-sama Membangun Muara Enim
“Jika unsur ini tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut haruslah dinyatakan ditolak, tapi putusan ini belum final dan mengikat, karena dalam waktu tengah 14 hari sejak putusan ini dibacakan, masing-masing pihak berhak untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi SH ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: