Fasilitasi Mediasi Pekerja, Upayakan Jalan Damai

Fasilitasi Mediasi Pekerja, Upayakan Jalan Damai

Pemerintah Kabupaten Muara Enim memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak yakni pekerja dan PT Absolute Services di ruang rapat Serasan Sekundang--Foto: Febi/Palpos.id

MUARA ENIM - Sebanyak 29 pekerja security PT Absolute Services yang bekerja di PT Tel mengharapkan perdamaian dengan PT Absolute Services.

Diketahui saat ini PT Absolute Services sudah melaporkan ke 29 pekerjanya ke Kepolisian terkait dugaan markup klaim kacamata.

Terkait hal tersebut, Pemerintah  Kabupaten Muara Enim memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak yakni pekerja dan PT Absolute Services di ruang rapat Serasan Sekundang , Rabu (20/9).

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Melalui SPBE

Mediasi tersebut dipimpin Asisten I H Emran Thabrani  dan juga melibatkan Polres Muara Enim yang dalam hal ini diwakili Kasat Reskrim AKP Regen. Turut hadir juga anggota DPRD Muara Enim Yupi SE MM.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Regen, mengatakan bahwa terkait kasus hukum PT Absolute Services terhadap pekerjanya saat ini sudah P19.

"Itu sudah diserahkan ke Kejaksaan dan ada hal yang perlu dilengkapi yakni saksi ahli dan kami akan melengkapi itu," ujarnya. 

BACA JUGA:FAJI Muara Enim Bawa 12 Medali Porprov XIV, Duduki Peringkat III Se-Sumsel

Namun, selain proses hukum pidana, juga ada upaya penyelesaian hukum lain yakni restoratif justice (RJ). "Namun itu harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, kalau ada maka Polres Muara Enim akan mengupayakan RJ jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," terangnya. 

Sementara itu, Syarif selaku Legal PT Absolute Services, mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan terhadap pekerja ini yakni dugaan adanya markup klaim fasilitas kacamata.

"Kacamata itu merupakan fasilitas yang kami berikan, bisa digunakan bisa juga tidak. Namun para pekerja ini memiliki persepsi bahwa hak tersebut harus diambil, sehingga berdasarkan audit yang kami lakukan ditemukan dugaan markup terhadap fasilitas kacamata tersebut," bebernya. 

BACA JUGA:Komunikasi Baik Efektif Dukung Pelayanan Publik Kepolisian

Menurutnya, ini adalah kebijaksanaan perusahaan terhadap pekerja, kalau memang tidak bersalah maka dengan senang hati akan dipekerjakan kembali sebagai security. "Ini merupakan budaya kedisiplinan kami. Namun sampai itu dilaporkan tidak ada itikad baik, seolah kesalahan itu tidak pernah ada," tuturnya. 

Sebenarnya, lanjutnya, perusahaan bisa saja melaporkan langsung karena kontrak para pekerja sudah habis per dua tahun dan tidak perlu diperpanjang. Namun perusahaan masih memberikan keringanan dengan tetap mempekerjakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: