Terbukti Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Suherman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipidkor PN Palembang. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu yang terseret dalam kasus pungutan liar (pungli) pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 6 tahun penjara.

Terdakwa adalah Saherman (59), mantan Kades Bindu yang terseret dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana kala itu Saherman masih aktif sebagai Kades.

Mantan Kades itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/08) bulan lalu.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus, Yerry Trimulyawan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Abdi Juliansyah SH saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Menurut Surya, vonis yang dijatuhkan kepada Saherman sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Saherman terbukti secara sah melakukan tindak pidana pungli terhadap 366 berkas PTSL dengan nilai selisih sebesar Rp300.000 per berkas untuk memperkaya diri sendiri.

“Saherman terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya,” ujar Surya.

Namun, lanjut Surya, vonis Pengadilan Tipidkor Palembang tersebut belumlah Inkrah. Hal ini lantaran terdakwa Saherman melalui kuasa hukumnya tidak menerima atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan tersebut.

“Terdakwa (Saherman) melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Jadi saat ini masih belum Inchra. Kita masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar 2 bulan baru ada hasilnya,” lanjutnya.

Saat ini sambung Surya, Terdakwa Saherman masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Baturaja. “Terdakwa masih di rutan Baturaja,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: