Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Dilahan Aset

Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Dilahan Aset

PT KAI Drive III Palembang terpaksa melakukan penertiban dengan mengeksekusi bangunan yang berada di lahan aset PT KAI ( Persero ) milik Amri (62) warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.--Foto: Febi/Palpos.id

MUARA ENIM – Lantaran alotnya proses musyawarah dan berlarut-larut. Akhirnya PT KAI Drive III Palembang terpaksa melakukan penertiban dengan mengeksekusi bangunan yang berada di lahan aset PT KAI ( Persero ) milik Amri (62) warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang berada di atas lahan Aset PT KAI (Persero).

Pasalnya, akibat masih adanya bangunan dilokasi pembangunan proyek fly over Bantaian Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, telah membuat progres pembangunan fly over menjadi terhambat dan molor.

Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Kamis (21/9), proses eksekusi dengan menggunakan sebuah alat berat jenis exavator tersebut melibatkan semua intansi terkait dan mendapat pengawalan dari Kepolisian dan TNI. Eksekusi dilakukan terhadap empat bangunan milik Amri (62) yang terdiri dari 2 rumah, 1 bengkel motor dan 1 kios.

BACA JUGA:Dupm Truk Vs Truk Diesel Adu Banteng, Mobil Hancur Sopir Masih Hidup, Begini Kondisinya

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut pada umumnya berjalan lancar meski ada penolakan dari pemilik bangunan namun setelah diberikan pengertian akhirnya proses eksekusi dapat dituntaskan sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelum dilakukan eksekusi tampak petugas keamanan dibantu petugas PT KAI mengeluarkan seluruh perabotan dan dimuat dalam mobil truk untuk diamankan supaya tidak hilang dan rusak.

Menurut Amri, mengatakan bahwa ia merantau ke Sumatera tepatnya di Kabupaten Muara Enim pada tahun 1998, dan membeli tanah ini dari warga setempat.

Setelah itu, ia beristri dengan warga setempat dan dikaruniai empat orang anak. Selama ini, ia berusaha mencari nafkah di sini tanpa ada masalah. Baru ketika ada pembangunan proyek fly over ini baru tahu ternyata tanah yang ditempatinya diklaim milik PT KAI.

BACA JUGA:Sumsel Darurat Asap! Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur, Minta Deru Penuhi 6 Tuntutan

Lanjut pria asli dari Jawa Timur ini memang pernah beberapa kali ada negoisasi dan musyawarah untuk ganti rugi untuk  bangunan ini. Namun harganya belum pas yang ditawarkan oleh PT KAI.

Terakhir ia meminta anaknya untuk diterima bekerja di PT KAI dan uang Rp160 juta, tetapi pihak PT KAI belum bisa mengabulkannya sehingga kami tetap bertahan dan akhirnya sampai terjadilah eksekusi ini. “Versi kami ini tanah kami dapat dengan cara membeli,” pungkas Amri.

Ketika dikonfirmasi ke Assisten Manager Penertiban PT KAI Drive III Palembang Dasril didampingi Asisten Manager Aset Drive III Palembang Khairul dilokasi penertiban, membenarkan jika kegiatan ini adalah kegiatan penertiban aset yang dilaksanakan oleh PT KAI. Eksekusi ini dilakukan tentu sebelumnya sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti sosialisasi, negoisasi, musyawarah dan sebagainya.

BACA JUGA:FKM Unsri Sukses Gelar Konferensi Internasional SICPH Ke-4

Bangunan yang tertibkan ada empat buah yang merupakan milik satu warga atas nama Amri. Eksekusi ini terpaksa harus lakukan karena sudah berbagai upaya dan penawaran yang kita lakukan tidak diterima oleh warga tersebut padahal lahan tersebut milik PT KAI (grondkaart) yang diukur 75 meter dari rel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: