Kompak Curi Es Kristal di Tempat Bekerja, 7 Karyawan Winro Prabumulih Ditangkap Polisi
Kompak Curi Es Kristal di Tempat Bekerja, 7 Karyawan Winro Prabumulih Ditangkap Polisi--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian es kristal, yang terjadi di PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Sabtu (07/10) yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 7 orang pelaku yang tak lain adalah pegawai di perusahaan yang bergerak dibidang penjualan air mineral dan es kristal itu.
Pelaku dimaksud, David (33) warga Desa Karang Endah Kabupaten Muara Enim, Okta Heriyadi (33) dan Santa Saputra (25) keduanya merupakan warga Desa Muara Sungai Kota Prabumulih, Rokataini (28) warga Desa Alai Kabupaten Muara Enim, Agus Saputra (18) warga Kelurahan Wonosari Kota Prabumulih, Octa Arianto (44) warga Kelurahan Sukaraja Prabumulih dan Sandi Prayasa (29) warga Desa Petanang kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Instruksikan Camat, Lurah dan Kades Aktif Pantau Karhutlah
Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja, pada Minggu (08/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pihak PT Indotirtya Sriwijaya Perkasa di SPK Polsek Prabumulih Timur. Dalam laporannya, pihak perusahaan menuturkan kerap kehilangan es kristal.
“Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal unit reskrim polsek Prabumulih langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 7 orang pelaku yang semuanya merupakan karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa atau Windro,” ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Prabumulih Sumatera Selatan Kerahkan 330 Personel
Dikatakan Kasi Humas, berdasarkan pengakuan para pelaku yang bekerja sebagai sopir, kernet dan bagian gudang aksi pencurian es kristal telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
“Setiap hari mereka mengambil 30 bungkus es kristal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan untuk dijual, elanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh mereka,” ujar kasi humas seraya menuturkan akibat perbuatan para pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian Rp187 juta.
Lebih lanjut kasi humas menuturkan, karena perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer
“Ancaman hukumannya “lima tahun pidana penjara,” tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: