OKU Segera Miliki Pabrik CPO Berkapasitas 45 Ton/Jam

OKU Segera Miliki Pabrik CPO Berkapasitas 45 Ton/Jam

Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Febrianto Kuncoro. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kabar gembira bagi warga Kabupaten OKU, khususnya warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, karena sebentar lagi daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang itu akan memiliki pabrik pengelolaan kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam.

Pabrik pengelolaan kelapa sawit yang berasal dari Riau, Pekanbaru itu rencananya beroperasi pada November 2023 di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

"Saat ini pihak perusahaan sedang mengurus perizinan dan diprediksi bulan depan pabriknya sudah beroperasi," ungkap Staf Bidang Perizinan PT Karya Inti Tani (KIT), Eric Cunanta, saat dibincangi di Baturaja, Rabu (18/10).

Selain membangun pabrik pengelolaan kelapa sawit, lanjut Eric, pihaknya juga nanti akan mendirikan pabrik pengolahan inti kelapa sawit/kernel crusing plant (KSP) dengan kapasitad 60 ton kernel/hari. "Total luas lahan yang kita siapkan untuk mendirikan kedua pabrik ini adalah 42,68 hektare," ungkapnya.

Jika sudah beroperasi banyak sekali manfaat yang bisa dinikmati warga OKU khususnya petani kelapa sawit dengan adanya pabrik tersebut. Salah satunya bisa mendongkrak harga minyak mentah kelapa sawit (CPO) di tingkat petani.

Kemudian keberadaan kedua pabrik itu juga akan mampu menyerap tenaga kerja lokal khususnya warga Desa Kurup. "Ada ratusan tenaga kerja yang bisa kita serap nanti dimana 40 persen diantaranya kita ambil dari warga lokal," bebernya.

Kendati demikian lanjut Eric, pihaknya tidak menapik kalau keberadaan kedua pabrik pengelolaan kelapa sawit dan inti sawit itu juga bisa dipastikan akan berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan.

"Oleh sebab itu, maka kita hari ini mengajak instansi terkait agar bisa mencari solusi terkait masalah tersebut. Kami berkomitmen semua perizinan khususnya lingkungan akan kita urus supaya keberadaan kita benar-benar bermanfaat bagi warga OKU," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU, Firdaus, melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Febrianto Kuncoro menambahkan bahwa pihaknya mewajibkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh perizinan dengan melibatkan seluruh instansi terkait sebelum memulai proses pembangunan pabrik. "Alhamdulilah, mereka bersedia memenuhinya, sehingga nanti kehadiran PT KIT di OKU benar-benar bermanfaat bagi warga di daerah kita," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: