Oknum Mengatasnamakan Media dan LSM Terancam Ditindak Secara Hukum

Oknum Mengatasnamakan Media dan LSM Terancam Ditindak Secara Hukum

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi para kasat memberikan keterangan pers usai menerima keluhan ratusan guru yang resah ulah oknum yang mengatasnamakan media dan LSM.--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, beserta jajaranya mendengarkan keluh kesah ratusan guru yang dibuat resah oleh ulah oknum yang mengatasnamakan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Keluh kesah para guru tersebut, diterima Kapolres di Aula Ops Mapolres Lubuklinggau, Selasa 24 Oktober 2024.

Mendengar keluh kesah tersebut, kapolres menyarakankan para guru untuk melaporkan secara resmi ke Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Nyambi Jual Narkotika, Pedagang Dibekuk

"Kami dari pihak kepolisian menyambut baik kedatangan para bapak-bapak dan ibu-ibu guru ini, dan kami sampaikan silakan dilaporkan kepada kami apabila ada hal-hal yang sifatnya meresahkan," ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, dijumpai usai menerima keluhan para guru tersebut.

Dikatakan Indra, sekolah merupakan tempat proses belajar mengajar. Apabila ada yang mengganggu keamanan dan ketertiban, itu menjadi tugas polisi untuk melakukan penertiban.

"Silakan informasikan kepada kami, agar kami bisa melakukan berbagai upaya," ujarnya.

BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Menurut Indra, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan aparat kepolisian.  "Upaya-upaya kepolisian ini, ada upaya pencegahan, preventif dan juga ada upaya represif," jelas Indra.

Ditambahkan Indra, jika ada laporan yang mereka  (para guru) rasakan, mereka menjadi korban tindak pidana, maka polisi akan pelajari apapun laporan tersebut.

"Kita lengkapi segala syarat-syarat formil dan materialnya untuk bisa kita dudukkan menjadi perkara tindak pidana yang sempurna," kata Indra.

BACA JUGA:Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Jika memang memenuhi unsur pidana dan disertai bukti-bukti yang kuat, ditegaskan Indra, bukan tidak mungkin para oknum yang meresahkan para guru tersebut akan diproses secara hukum.

Karena itu tambah Indra, pihaknya telah memberikan pandangan kepada para guru  tersebut. Silakan mereka melapor, namun laporan mereka harus disertai bukti-bukti dan petunjuk-petunjuk.

"Baik saksi-saksi yang bernilai, kemudian adakah bukti CCTV, adakah bukti orang yang merasa terintimidasi kan adakah kerugian material," ujarnya.

BACA JUGA:Penutupan Sementara Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Hingga Peresmian oleh Presiden Jokowi

Selain kerugian materii, sambung Indra, tentu ada juga kerugian immateriil. "Kita pelajari, kita duduk kan, kita akan panggil pihak-pihak yang memang mengetahui peristiwa tersebut, saksi-saksinya mana termasuk yang dilaporkan," jelasnya.

Mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana itu, dirincikan Indra, akan melalui berbagai tahapan, hingga akan dilakukan gelar perkara awal.

Dalam gelar perkara ditegaskan Indra, bukan hanya Sat Reserse  yang akan melakukan namun banyak pihak yang dilibatkan, seperti kepala seksi pengawasan Polres, ada kepala seksi Propam ada kepala seksi hukum, guna memberikan input terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:Viral Terekam Hp, 2 Residivis Ini Diciduk Merampok

"Gelar perkara itu ada awal, ada tengah, ada akhir sampai perkara tersebut kita ajukan kepada kejaksaan artinya kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah, karena belum tentu terlapor bersalah dan yang melapor benar," terang Indra secara rinci.

Artinya, tegas Indra setiap laporan akan ditindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan oknum yang dilaporkan telah meresakan diproses secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Usai curhat ke Kajari Lubuklinggau, kini ratusan  guru di Kota Lubuklinggau mendatangi Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Hati-Hati Rawan Curanmor, Begini Modus yang Digunakan Pelaku..

Ratusan guru ini diterima langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intel AKP Denny, Kasat Samapta AKP Dedi, di aula Polres Lubuklinggau, Selasa 24 Oktober 2023.

Kepada kapolres para guru mengeluhkan hal serupa yang disampaikan sebelumnya kepada Kajari, yakni terkait keresahan mereka terhadap para oknum yang mengatasnamakan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: