Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir Diusulkan Meskipun Masih Dalam Moratorium DOB

Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir Diusulkan Meskipun Masih Dalam Moratorium DOB

Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir Diusulkan Meskipun Masih Dalam Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAMBI, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir Diusulkan Meskipun Masih Dalam Moratorium DOB.

 

Di tengah moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, muncul usulan menarik dari warga dan tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Mereka mengusulkan pemekaran wilayah, menciptakan Kabupaten Kerinci Hilir sebagai entitas otonom baru. 

 

Meskipun belum mendapat lampu hijau karena moratorium DOB masih berlaku, proposal ini telah mencapai tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

 

Kabupaten Kerinci saat ini merupakan sebuah wilayah dengan luas mencapai 3.355 kilometer persegi. Dengan populasi lebih dari 250 ribu jiwa menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2020, Kabupaten Kerinci telah memiliki 18 kecamatan, 2 kelurahan, dan 285 desa. 

 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi: Menuju Terbentuknya Kabupaten Sungai Bahar di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Jambi: Menjelajahi Potensi dan Tantangan Pembangunan Baru

 

Namun, jarak yang jauh dari pusat pemerintahan di Bukit Tengah membuat masyarakat merasa kesulitan dalam berurusan administratif.

 

Jika proposal pemekaran ini terwujud, Kabupaten Kerinci Hilir akan memiliki 6 kecamatan yang siap bergabung. Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Bukit Kerman, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Gunung Raya, dan Kecamatan Batang Merangin akan membentuk inti dari wilayah baru ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: