Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan.

 

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan itu diduga terjadi sejak 2019 hingga tahun 2021 yang lalu.

 

Adapun ketiga tersangka dugaan korupsi perpajakan itu ternyata oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.

 

Demikian ditegaskan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, Senin 30 Oktober 2023.

 

BACA JUGA:Resmikan Kantor Kejari Prabumulih, Kajati Sumsel Imbau Jaksa Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Herman Deru Dukung Program KPK, Pemprov dan Kajati Sumsel Sinergi Berantas Praktik Korupsi

 

''Penetapan tersangka dugaan korupsi itu sesuai surat perintah penyidikan Kajati Sumsel nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," tegas pria yang mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jamintel Kejagung tersebut.

 

Dikatakan Sarjono Turin, penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: