Papua Tengah Resmi Menjadi Provinsi ke-35 di Indonesia Setelah Kontroversi Panjang

Papua Tengah Resmi Menjadi Provinsi ke-35 di Indonesia Setelah Kontroversi Panjang

Papua Tengah Resmi Menjadi Provinsi ke-35 di Indonesia Setelah Kontroversi Panjang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PAPUA TENGAH, PALPOS.ID - Papua Tengah Resmi Menjadi Provinsi ke-35 di Indonesia Setelah Kontroversi Panjang.

 

Keputusan ini ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 pada 29 Juli 2022 oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. 

 

Namun, perjalanan menuju pemekaran Provinsi Papua Tengah ini tidaklah mudah, melibatkan protes, pertikaian, dan polemik seputar lokasi ibu kota baru.

 

Pemekaran Provinsi Papua Tengah sebenarnya bukanlah ide baru. Ide ini muncul pertama kali pada tahun 2003 ketika beberapa tokoh terkemuka dari wilayah Papua mengumumkan pembentukan provinsi baru tersebut. Namun, rencana ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan pemimpin daerah di sekitarnya.

 

BACA JUGA:Jejak Sejarah dan Kebudayaan di Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah, Keindahan Tinggi di Tanah Papua

BACA JUGA:Provinsi Papua Tengah: Surga Wisata dengan Keindahan Alam yang Mengagumkan

 

Perdebatan Awal dan Pertikaian: Tuntutan dan Penolakan Pemekaran Provinsi

 

Rencana pemekaran ini sebenarnya sudah diputuskan pada tahun 1999, dengan pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya sendiri melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: