Terekam Kamera Pengintai Pencuri Rel Kereta Api di Prabumulih Diringkus Tim Gurita

Terekam Kamera Pengintai Pencuri Rel Kereta Api di Prabumulih Diringkus Tim Gurita

Terekam Kamera Pengintai, Pencuri Rel Kereta Api di Prabumulih Diringkus Tim Gurita--

SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Gara-gara aksi pencurian rel kereta api terekam kamera pengintai alias CCTV, satu dari tiga orang pelaku berhasil diringkus tim guritas Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.

Pelaku dimaksud, Iwan Sumardi Setiawan (29), warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku pencurian aset negara ini ditangkap saat berada dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (01/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Jalani Perawatan, Tersangka Penganiayaan di Martapura Kabur dari Rumah Sakit

Selain menangkap pelaku, tim gurita juga mengamankan barang bukti berupa sebatang rel kereta api milik PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Guna kepenyingan penyidikan, pelaku pencurian ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat mengatakan bahwa penangkapan terhadap Iwan Sumardi Setiawan bermula dari laporan warga di SPK Polres Prabumulih pada 5 Oktober 2023 lalu. Dalam laporannya, terlapor mengatakan telah terjadi aksi pencurian rel kereta api di Jalan Veteran jalur 3 KM, 323+1/2 tepatnya dalam kawasan stasiun kereta api Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Tetapkan 16 Tersangka Kasus Ilegal Mining

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut sambung Sijabat, terekam kamera pengintai.

“Dalam rekaman CCTV terlihat aksi pencurian dilakukan oleh 3 orang pria. Dalam aksinya, pelaku memotong rel kereta api yang diperkirakan sepanjang 2 meter,” ujar Iptu B Sijabat.

Karena ulah para pelaku pencurian itu sambung Sijabat, dalam laporannya pelapor mengatakan mengalami kerugian Rp2.8 juta.

BACA JUGA:30 Pelaku TR, dan 7 Unit Alat Berat Diamankan

“Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Prabumulih langsung menerjunkan tim gurita guna melakukan penyelidikan,” kata Sijabat.

Dari hasil penyelidikan, Tim Gurita dipimpin Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diringkus dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres,” bebernya.

BACA JUGA:Taman Bunga Santerra, Pesona Keindahan Flora di Kota Batu, Malang

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatan tersebut pelaku pencurian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya, 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: