Kampanye Diluar Jadwal Resmi Bakal Diberi Sanksi Tegas
Kantor Bawaslu OKU. Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengingatkan akan sanksi yang dapat diterima oleh individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul, pelanggaran semacam ini dapat disanksi, baik dengan hukum pidana maupun berupa denda uang.
Dikatakan Kabul, pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur tentang kampanye di luar jadwal.
“Menurut pasal tersebut, siapa pun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta,” kata dia, Selasa (07/11).
Ahmad Kabul menekankan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak sah.
“Seperti sekarangkan kita sedang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), jika masih memasang baleho kita akan panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Jika masih saja melanggar, sambung Kabul, pihaknya akan menindak sesuai UU yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: