Bejat! Seorang Pria di Prabumulih Cabuli dan Nyaris Perkosa Penderita Down Sindrom

Bejat! Seorang Pria di Prabumulih Cabuli dan Nyaris Perkosa Penderita Down Sindrom

Bejat! Seorang Pria di Prabumulih Cabuli dan Nyaris Perkosa Penderita Down Sindrom--

BORGOL,PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Rahmat Rian alias Bayu (32), warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, sungguh bejat dan tak patut ditiru.

Pasalnya, Rahmat Rian telah mencabuli dan nyaris memperkosa N (23) seorang gadis penderita down sindrom.

Insiden pencabulan dan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman nenek korban, di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Ogan Ilir Sumatera Selatan Geger, Makam Bayi Dibongkar: Ternyata Ini Tujuannya !

Akibat perbuatannya itu, Rahmat Rian alias Bayu diringkus unit pidum dan Unit PPA Polres Prabumulih saat berada tak jauh dari rumahnya, Rabu (08/11).

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke mapolres prabumulih.

Informasi dihimpun, aksi cabul yang dilakukan Rahmat rian alias Bayu bermula ketika korban bertandang ke rumah neneknya.

BACA JUGA:Pungli di Jalinsum, Dua Pelaku Dibekuk

Siang itu N hendak mengambil air di sumur, tiba-tiba datanglah Rahmat Rian yang merupakan tetangga nenek korban.

Melihat N yang lagi sendirian, Rahmat Rian langsung menarik tangan korban lalu mendorongnya hingga terjatuh dengan kondisi terlentang.

Selanjutnya, Rahmat Rian langsung hendak mencabuli korban dengan menarik paksa celana perempuan  penderita down sindrom tersebut. Setelah itu, Rahmat Rian juga menurunkan celananya.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Asusila, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun ketika pelaku hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba kakak sepupu korban keluar hendak mengambil air.

Sadar perbuatannya ketahuan, pelaku langsung membatalkan niatnya dan pergi meninggalkan korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan tersebut.

BACA JUGA:Diduga Tenggelam Jasad Nelayan di Sungai Sembilang Berhasil Ditemukan, Ini Kronologisnya..

“Pelaku berinsial RR alias Bayu, pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,” ungkap Barisi Sijabat kepada wartawan.

Dikatakannya, penangkapan terhadap Rahmat Rian alias Bayu bermula dari laporan keluarga korban pencabulan di SPKT Polres Prabumulih.

“Dalam laporannya, pelapor menyebutkan keluarganya yang mengalami down sindrom telah dicabuli dan nyaris diperkosa. Menindaklanjuti laporan itu tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” tuturnya seraya mengatakan karena perbuatan itu, Rahmat Rian alias Bayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: