Tahan Mantan Kadishub, Kasi Pidsus Beberkan Modusnya

Tahan Mantan Kadishub, Kasi Pidsus Beberkan Modusnya

Tahan Mantan Kadishub, Kasi Pidsus Beberkan Modusnya--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Mantan kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, pada Senin (13/11).

Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan Kadishub Prabumulih, Marthodi HS SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD alias kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan kota Prabumulih tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei didampingi Kas Intelijen, M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah, menuturkan bahwa modus yang dilakukan mantan kadishub prabumulih dalam melakukan dugaan perbuatan korupsi yakni dengan cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atas nama pegawai dilingkungan dishub.

BACA JUGA:Tim Audit APIP Prabumulih Hitung Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi di Dishub

Namun ketika SPJ cair, uangnya tidak diberikan kepada pegawai yang namamya dipakai dalam SPJ itu.

"Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif, kemudian dicairkan. Hasil pencairan (SPJ Fiktif) tidak diberikan kepada PNS yang berhak menerimanya," ungkap Safei saat menggelar pres rilis penetapan dan penahanan tersangka kasus tersebut, Senin (13/11).

"Seharusnya tadi teman-teman yang ikut perjalanan dinas itu 4 orang dapat (SPj), meski begitu disunat oleh dia," imbuhnya.

BACA JUGA:Datangi Bawaslu, BEM UNPRA Tegaskan Siap Berkolaborasi

Sementara ketika ditanya mengenai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, kasi intel menambahkan bahwa saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung oleh auditor dari APIP. "Sekarang masih perhitungan," tuturnya.

Sedangkan mengenai alat bukti yang diamankan dalam perkara ini, kasi intel menegaskan pihaknya menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan kasus tersebut serta alat bukti elektronik berupa HP dan laptop.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD alias kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan kota Prabumulih tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Kasus HIV Meningkat, Elemen Masyarakat Minta Dinkes Gencar Berikan Edukasi dan Sosialisasi Bahaya HIV

Tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dimaksud  yakni, Marthodi HS SH yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih yang telah pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH MH, di ruang pers room, Senin (13/11). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: