Oknum Penimbun BBM Subsidi Masih Ada, Pertamina Sesalkan Tindakan yang Merugikan

Oknum Penimbun BBM Subsidi Masih Ada, Pertamina Sesalkan Tindakan yang Merugikan

Oknum Penimbun BBM Subsidi Masih Ada, Pertamina Sesalkan Tindakan yang Merugikan-septi/palpos.id-

BISNIS, PALPOS.IDPertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran guna menyimpan BBM di jalan Gubernur H Bastari, Lorong Romi M Nur, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. 

Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan Gudang penyimpanan tersebut. 

“Pertamina menyayangkan masih adanya penimbunan BBM subsidi, Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahanya yang mudah terbakar,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Seluruh Kades di Baturaja Barat Dipanggil Pihak Kejari OKU

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseroan yang menyeleweng BBM bersubsidi, telah diatur dalam pasar 55 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Tentang cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefiend Petroleum Gas.

Yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: