Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda
Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME).--
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Muara Enim, lakukan penahanan terhadap Novrianysah Regen yang merupakan direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Rabu (15/11) malam. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 Juta.
Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dimana pada pemeriksan ketiga statusnya masih saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH, mengatakan bahwa tersangka NR sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
"Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke Kejari Muara Enim sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mula tahun 2021.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2528/L.6.15/d.1/11/2023 tanggal 15 November 2023," bebernya.
BACA JUGA:Jadikan Aksara Ulu Muatan Lokal
Lanjutnya, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700.000 000.
"Modusnya itu tedsangka melakukan pemyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula, tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021," ungkapnya.
Lanjutnya, penyertaan modal sebesar Rp700 juta tersebut juga tidak tercatat di laporan keuangan.
"Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Jadi sejauh ini masih mengarah ke satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya.
Untuk tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UndangUndang R! Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka tersebut pada 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas Il B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: