Banyak Wajib Pajak Nunggak, Target PAD Palembang Kurang Rp 164 Miliar
Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan-erika/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 di Kota Palembang telah berakhir pada 30 September, namun banyak wajib Pajak (WP) yang masih menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengungkapkan bahwa setelah rasionalisasi target PBB, capaiannya hingga 30 September masih belum mencapai target yang diinginkan.
"Hingga 7 November, capaian PBB baru mencapai 87 persen atau Rp185,3 miliar dari target Rp279 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:Gleamping Seru Di Sudut Kota Indralaya, Pemandangan Yang Indah Ditengah Danau Biru, Sebiru Air Laut
Dengan keterbatasan capaian PBB ini, pihaknya khawatir bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,113 triliun sulit tercapai, karena saat ini PAD baru mencapai Rp949 miliar atau 85,26 persen dari target.
"Kami masih kekurangan Rp164 miliar lagi," tambahnya.
Tidak hanya wajib pajak rumah biasa, namun juga perusahaan besar di Kota Palembang yang jumlahnya fantastis juga memiliki tunggakan pajak.
BACA JUGA:Vivo T1 Pro 5G: Meretas Batas dengan Kamera Unggul, Performa Tangguh, dan Desain Modern yang Memukau
BACA JUGA:HP Dragonfly Pro: Chromebook Elegan dengan Performa Tinggi
"Kami akan mengejar tunggakan dan denda sebesar Rp18 miliar dari WP perusahaan dan pribadi, meskipun nama perusahaan tidak dapat kami sebutkan," ungkapnya.
Herly menyatakan bahwa banyaknya WP yang menunggak pajak merupakan masalah kesadaran WP itu sendiri. Selain itu, dia menyoroti kurangnya ketegasan sanksi PBB, sehingga WP merasa mudah untuk menghindar.
"Hanya ada denda sebesar 2 persen. Tidak ada regulasi penyitaan aset seperti kendaraan yang bisa ditilang atau disita. Perlu adanya kajian hukum jika ingin memberikan sanksi yang lebih tegas," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolri Diminta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Terlebih Ada Oknum Anggota Yang Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: