Dewan Berang Truk Batu Bara Curi Start Melintas
Dewan Berang Truk Batu Bara Curi Start Melintas--
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim berang dengan ulah sopir truk batu bara melanggar kesepakatan dengan curi start.
Truk batu bara melanggar kesepakatan dengan warga tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Padahal dalam kesepakatan itu, angkutan truk batu bara baru boleh melintas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Akibat ulah sopir mencuri start melintas tersebut, dikhawatirkan dapat memperkeruh keadaan di lapangan karena menimbulkan kemecetan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Fatoni Resmikan MPP Muara Enim
“Sangat disesalkan apa yang dilakukan angkutan truk batu bara melintas pada pukul 19.00 WIB. Padahal sudah ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan yang difasilitasi pemda. Namun kesepakatan tersebut dilanggar,” ujar Kasman MA anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi NasDem, Senin (20/11).
Jika tidak ada kontrol dari pihak terkait, dampak dari ulah oknum sopir truk batu bara tersebut dapat memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan melintas tidak sesuai dengan kesepakatan. Artinya kontrol dari pihak perusahaan melakukan patroli angkutan truk batu bara melintas tidak berjalan,” jelas Kasman dengan nada kesal.
BACA JUGA:Aksi Lintas Agama Muara Enim Kecam Aksi Israel, Himpun Dana Rp 226 Juta dan Emas 5 Gram
Seharusnya, lanjut Kasman, pihak transportir harus komitmen dan konsisten apa yang dituangkan dalam kesepakatan bersama warga tersebut.
Jika sudah diingatkan dan masih saja membandel melintas sebelum pukul 21.00 WIB. Maka angkutan truk batu bara itu harus dikandangkan karena mengabaikan aspek sosial yang telah disepakati.
“Ulah ulah oknum sopir truk batu bara tersebut sudah saya laporkan dan meminta angkutan truk batu bara melanggar harus ditilang selama satu bulan atau dikandangkan sesusai kesepakatan. Dan itu berlaku untuk semua angkutan batu bara,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: