Curi Rel Kereta Api, Pria Asal Gelumbang Susul Teman ke Penjara

Curi Rel Kereta Api, Pria Asal Gelumbang Susul Teman ke Penjara

Curi Rel Kereta Api, Pria Asal Gelumbang Susul Teman ke Penjara--

PRABUMULIH,PALPOS.ID – Welli Yanto (43), warga Lingkungan V Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, akhirnya menyusul temannya Iwan Sumardi Setiawan ke dalam penjara.

Pasalnya, Welli Yanto ditangkap tim gurita Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, lantaran terlibat dalam kasus yang sama dengan temannya tersebut yakni pencurian besi rel kereta api dikawasan Jalan Jendral Sudirman

Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu 1 November 2023 lalu yang sempat terekam kamera CCTV.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pembongkoran dan Penutupan Refinery di Muba

Pelaku pencurian asset milik Perusahaan BUMN ini diringkus saat berada di dikawasan Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Selasa (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat Ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya Kembali berhasil melringkus pelaku pencurian besi rel kereta api.

“Pelakunya berinisial WY, saat ini pelaku sudah diamankan tim gurita dan masih menjalankan pemeriksaan,” ungkap B Sijabat.

BACA JUGA:BBM Ilegal Beromset Miliaran Rupiah Berhasil Dibongkar, Ini kata Praktisi Hukum

Dijelaskan Iptu B Sijabat, penangkapan terhadap Welli Yanto merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Iwan Sumardi Setiawan yang telah lebih dahulu ditangkap pada awal November 2023 lalu.

“Jadi pelaku ini ditangkap karena terlibat aksi pencurian Bersama 2 rekannya dimana salah satunya yakni Iwan telah lebih dahulu ditangkap, dari keterangan Iwan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku WY ini. Dengan tertangkapnya WY ini, tinggal satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatan tersebut pelaku pencurian itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Tragedi Aborsi Mahasiswi Unsri Indralaya, Pemilik Kos Ungkap Hal Ini!

“Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap Welli Yanto bermula dari laporan dari PT KAI di SPK Polres Prabumulih dimana dalam laporannya pihak PT KAI telah kehilangan rel kereta api di Jalan Veteran Jalur 3 KM 322+1/2 tepatnya dalam Kawasan stasiun Prabumulih.

Aksi pencurian rel kereta api tersebut, terekam kamera CCTV.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: