Warga OKU Desak Mabes Polri Tertibkan Armada Angkutan Batubara

Warga OKU Desak Mabes Polri Tertibkan Armada Angkutan Batubara

Puluhan warga didampingi aktivitas OKU saat berorasi di Mabes Polri. Foto: Istimewa--

BATURAJA, PALPOS.ID - Puluhan warga Kabupaten OKU bersama sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Mabes Polri. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menertibkan ratusan armada angkutan batubara yang melintas di wilayah itu, karena telah menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan masyarakat.

Aksi damai yang dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023) itu merupakan bentuk protes terhadap kondisi yang merugikan, dilengkapi dengan pengaduan langsung terkait armada batubara yang diduga ilegal dan telah menyebabkan kerusakan jalan nasional serta menimbulkan gangguan serta kecelakaan dalam lalu lintas. 

Koordinator lapangan aksi damai, Erham Mandala menegaskan bahwa armada tersebut telah melanggar undang-undang terkait jalan dan peraturan pertambangan.

Untuk itu kata dia, masyarakat OKU meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap armada batubara yang merugikan masyarakat dan telah memicu kerusakan signifikan pada jalan nasional. 

Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan surat jalan ilegal serta meminta tangkapan terhadap pihak terkait yang diduga sebagai pelaku ilegalitas tersebut.

Selain fokus pada armada batubara, aksi tersebut juga mencakup penekanan terhadap perusahaan tertentu terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran reklamasi pertambangan dan pencemaran lingkungan. 

Permintaan aksi tegas juga ditujukan kepada Kapolri untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten OKU.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari masyarakat OKU menyampaikan terima kasih atas perhatian Mabes Polri terhadap isu-isu yang mereka angkat, menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dengan aksi ini, masyarakat OKU sekali lagi menegaskan kepeduliannya terhadap aset negara serta menuntut penegakan hukum yang adil terhadap pelaku yang merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: