Saling Tantang di Facebook, Bunuh Teman Sekampung

Saling Tantang di Facebook, Bunuh Teman Sekampung

Plt Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M Wahyudi bertanya kepada pelaku pembunuh Ebit dalam giat press release, Senin (4/12/2023).-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Duel maut yang diawali dengan saling tantang untuk berkelahi melalui Facebook antara Lukman Sugandi (41) dan Ebit (41) berakhir tragis. Kedua terlibat perkelahian serius menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, salah satu tewas. Korban Ebit tewas bersimbah-kan darah di lokasi kejadian, tepatnya akses Jalan PT WAJ Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan pada Kamis (30/11) akibat sabetan senjata tajam.

Di hadapan polisi, pelaku Lukman Sugandi alias Unyil mengakui pembunuhan terhadap Ebit. “Khilaf, Pak. Dia di Facebook menantang keluarga aku untuk berkelahi,” akuinya.

BACA JUGA:Pelaku Curat Melakukan Perlawanan Saat Diamankan

Tersangka Lukman mengatakan dirinya dan korban sudah saling kenal dan sama-sama satu kampung.

“Saya sangat menyesal sekali atas apa yang terjadi dan saya juga meminta maaf kepada keluarga Ebit,” terangnya kemarin (4/12).

Berawal saling tantang tersebut, lanjut tersangka Lukman, mengajak korban Ebit bertemu di lokasi yang ditentukan. Setelah keduanya bertemu terjadilah perkelahian  menggunakan senjata tajam jenis golok.

BACA JUGA:Aniaya Korban Pakai Sajam, Warga Keban Agung Dibekuk

“Iya kami bekelahi. Saya pakai cerulit, dia (Ebit, red) pakai golok. Dan, dia (Ebit) luka serius dan akhirnya meninggal,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Wahyudi didampingi Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi menjelaskan, kalau menurut penuturan pelaku Lukman, ditantang korban Ebit. Sehingga terjadi saling balik menantang untuk berkelahi.

“Jadi bertemulah di TKP sehingga mereka berkelahi dan menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar !

Karena perbuatannya, pelaku Lukman dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berhasil dibekuk polisi.

“Tersangka Lukman ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut lebih lanjut.

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar !

Iptu Wahyudi mengatakan telah diamankan senjata tajam milik pelaku Lukman berupa celurit. Kemudian satu helai baju milik korban, celana milik korban.

Sementara itu, Niswani istri korban Ebit mengaku mengenal pelaku Lukman karena satu desa.

“Keluarga Ebit minta Lukman (pelaku, red) dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa suami saya,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: