Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Kajari OKU, Choirun Parapat saat memusnahkan barang bukti 67 perkara. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri  Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode ke 2 bulan Agustus – Desember 2023, Rabu (6/12/2023).

Pemusnahan barang bukti yang digelar dihalaman Kantor Kejari OKU ini dihadiri Kajari OKU Choirun Parapat, Sekda OKU Darmawan Irianto, Plt Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Dedi Iskandar, Panitera PN Baturaja Alidin, Kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik dan tamu undangan lainnya. “Total 67 perkara yang dimusnahkan,” kata Kasi PB3R Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH saat menyampaikan laporannya.

BACA JUGA:Kejari OKU Dirikan Posko Pemilu 2024

Dirincikan Pajri, 67 perkara itu meliputi Perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu 7,652 Gram, Pil Extacy 0,9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya 2 buah. 

Perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan serta lainnya) sebanyak 28 perkara tediri dari senjata tajam 5 bilah, pakaian 14 lembar dan barang lainnya 4 buah.

Kemudian Perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (Minyak dan Gas bumi, Perjudian, senjata tajam dan senjata api, pencabulan, KDRT dan lainnya) sebanyak 12 perkara terdiri dari HP 7 unit dan senjata tajam 3 bilah.

BACA JUGA:Hindari Mencampurkan Gula, Susu, dan Krim Pada Teh dan Kopi

"Barang  bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja berbunyi Dirampas untuk dimusnahkan,” tandasnya.

Sementara itu Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.

Dikatakan Kajari, Sebagai mana aturan KUHAP JPU diberikan kewenangan untuk melakukan Eksekusi pemusnahan barang bukti, ini salah satu bentuk transparansi sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap perkara itu, tidak hanya orangnya saja yang dieksekusi namun barang buktinya juga dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: