Curi Hp Untuk Persalinan Istri, Perkara Dihentikan Melalui Restorative Justice

Curi Hp Untuk Persalinan Istri, Perkara Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tersangka dan korban sepakat berdamai, sehingga perkaranya dihentikan melalui Restorative Justice. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Priyotomo Aadilah SH melakukan ekspose terkait penanganan perkara pencurian.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herry Ahmad Pribadi SH MH dengan fokus pada penerapan Keadilan Restoratif, Rabu (6/12/23).

BACA JUGA:Kompak Gotong Royong Bersihkan Kawasan Langganan Banjir

Menurut Kajari OKU, Choirun Parapat, kronologis perkara dimulai pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022, sekitar jam 11.00 WIB, di sebuah warung bakso di Jl Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat itu, tersangka Awan Beni Prakoso, melihat sebuah ponsel tergeletak di atas meja warung. “Tidak ada orang lain di warung tersebut selain tersangka, yang kemudian memutuskan untuk menyelipkan ponsel tersebut ke dalam saku bajunya,” ujar Kajari, saat dibincangi Kamis (7/12/2023).

Setelah selesai makan, tersangka langsung pulang membawa ponsel tersebut dan mematikannya di jalan. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menjual ponsel tersebut untuk persiapan kelahiran anaknya, mengingat isterinya sedang hamil.

BACA JUGA:Ratuan Relawan Damkar di OKU Resmi Dikukuhkan

“Penanganan perkara ini diarahkan ke Keadilan Restoratif karena tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” beber Kajari.

Sambung dia, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kalinya dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, dukungan dari masyarakat untuk berdamai juga menjadi faktor penting.

BACA JUGA:Kasihan Nasib MPV Ini Walaupun Nyaman Toyota Sienta Sepi Peminatnya

Ekspose tersebut mencatat persetujuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama tersangka Awan Beni Prakoso, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Penghentian penuntutan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: