Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar

Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar

Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel Mapolres Muara Enim.

Pria yang profesi  sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dirumahnya saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

BACA JUGA:HAR Imbau PPK Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas

Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan  untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil mengamankannya.  

Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya dilokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna Coklat.

“Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12).

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya memang hendak di jual kembali.

“Atas pengakuan tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) KUHP,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: