Mencuri Sepeda Motor Boim Diamankan, Begini Kronologisnya

Mencuri Sepeda Motor Boim Diamankan, Begini Kronologisnya

Mencuri sepeda motor Boim diamankan.--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Kurang dari 24 jam , pelaku pencurian sepeda motor Arbain alias Boim (30) warga desa Air Balui berhasil dibekuk oleh Tim Spartan unit Reskrim Polsek Sanga desa.
 
Dipimpin langsungKanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 15.00 wib ditempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 08.00 wib di dusun 1 Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Muba Gelar Grastrack Bupati Cup 2023, Berikut Tujuannya..

Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.20 Desember 2023.

Korban dari peristiwa pencurian adalah Iqbal Almadani (23) warga desa Air  Balui, sedangkan barang yang telah dicuri adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP, total kerugian sekira Rp. 40.juta

Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH saat dikonfirmasi hari Senin (11/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Kodim 0401 Adakan Karya Bakti Pembersihan Area Pasar Randik, Ini Tujuannya

"Korban sempat memergoki kejadian pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain alias Boim warga satu desa dengan korban, namun saat dipanggil korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban." Jelasnya.

Lalu , lanjut Nasirin Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku.

"Namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu," urainya.

BACA JUGA:Hari Bakti PU ke-78, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba Buka Jalan Baru Untuk Masyarakat

Kemudian, Setelah menerima laporan dari korban,  kami langsung  mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya.

"Setelah jelas keberadaan terduga pelaku Tim Spartan unit Reskrim. Polsek sanga desa yang dipimpin kanit reskrim Aipda Hapis Zilpadli SH langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura." Kata Nasirin.

Pelaku  berikut Sepeda Motor korban dapat dibtemukan dan di amankan, bahkan juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Muba, Cetuskan Program GEMERA.lni 6 Imbau Apriyadi ke OPD dan Camat

"Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: