Curi Hp, Dua Remaja Tanggung Dijebloskan Ke Penjara

Curi Hp, Dua Remaja Tanggung Dijebloskan Ke Penjara

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus tindak pidana pencurian ponsel terjadi di wilayah Desa Air Paoh,  Kabupaten Ogan komering ulu (OKU) yang melibatkan dua remaja tanggung di Baturaja.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menerangkan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian tersebut.  “Kejadiannya di desa air paoh bertempat di kosan pelapor ” terangnya, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:Warga OKU Diminta Jaga Kebersihan Diri dan Lingkungan

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Kedua remaja itu yakni RO (17) warga Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur bersama RA (16) warga Kedaton Peninjauan Raya.

Ibnu membeberkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada 1 Desember 2023. Dari tangan kedua tersangka didapati beberapa barang bukti seperti 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam diduga milik korban.

“Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan 1 ponsel Vivo warna hitam berikut kotak kemasan ponsel tersebut,” lanjut Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Melawan Lupa: Ini 7 Manfaat Sinar Matahari ! Yuk Bejemur, Jangan Takut Kulitnya Hitam

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor polisi. 

Atas laporan tersebut, kini polisi mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolres OKU untuk ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan kedua. 

Dari pengakuan kedua terduga pelaku, lanjut Ibnu, mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut saat korban sedang tertidur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: