3 Bangunan di Palembang Diusulkan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Salah Satunya Kantor Walikota
Kantor Walikota Palembang ini dulunya adalah menara air atau biasa disebut Kantor Ledeng.--youtube @weekend lampung
PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang telah memberikan rekomendasi terhadap 3 bangunan bersejarah yang dianggap layak untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Ketiga bangunan itu adalah Gedung atau Kantor Ledeng yang sekarang menjadi Kantor Walikota Palembang, Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga Kawasan Kambang Iwak Kecik.
Dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II yang berada di kawasang Benteng Kuto Besak (BKB).
Tim TACB Kota Palembang yang terdiri dari Dr Wahyu Rizky Andhifani, SS MM (Ketua), Ar Evy Apriani ST MSi IAI (Sekretaris), Kemas Abdul Rachman Panji SPd MSi (Anggota).
BACA JUGA:Menemukan Keindahan Alam Palembang Melalui Camping, Ini Dia 5 Destinasi Seru yang Wajib Dicoba
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg
Kemudian, Nyimas Ulfah Aryeni SS MSi (Anggota), Dr Jumanah SH MH (Anggota), Wanda Lesmana SPd MPd (Anggota) dan Muhammad Iqbal SH, bersama-sama merekomendasikan ketiga bangunan tersebut untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kota Palembang.
Ketua TACB Kota Palembang, Dr Wahyu Rizky Andhifani SS MM didampingi juru bicara TACB Kota Palembang,
Kemas Abdul Rachman Panji SPd MSi menjelaskan, dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) hanya 3 ODCB yang memenuhi syarat dan telah direkomendasikan menjadi Cagar Budaya.
"Ketiga bangunan ini telah dipilih karena data yang dimilikinya sudah lengkap," ujar Dr Wahyu Rizky Andhifani.
BACA JUGA:Kondisi Kulit Pengaruhi, Perubahan Penggunaan Skincare Berkualitas
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tekankan 3 Kunci Pemasyarakatan
Rekomendasi dari sidang TACB ini akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk mendapatkan keputusan resmi.
Wahyu menyampaikan bahwa data hasil kajian akan disusun dalam format kementerian agar proses penetapan dapat dilakukan dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: