ODGJ Boleh Memilih ? Begini Tanggapan KPU OKI
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU OKI, Harris Fadillah memberikan tanggapan terkait ODGJ boleh milih.-Foto : Diansyah/Palpos-
KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) boleh memilih pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Tidak sedikit yang berspekulasi, bagaimana mungkin ODGJ dapat memberikan suaranya, sedangkan dirinya sendiri saja tidak bisa membedakan mana yang nyata dan tidak.
Menyangkut hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI), Deri Siswadi melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Harris Fadillah angkat bicara.
"Hak konstitusi yang dimiliki oleh warga negara itu, tentu dia harus selain berbadan sehat, juga mampu membedakan untuk memilih memberikan hak suara," ungkapnya, Rabu, 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Catat! Inilah Capaian Kinerja BNNK OKI di Tahun 2023
BACA JUGA:Kajati Sumsel Kunjungan Kerja ke Kejari OKI, Ini Tujuannya
Ia menambahkan, ketika memang berhadapan persoalan pemilih dalam gangguan jiwa, tentu ada standarnya. Misalnya, ada keterangan sehat dari dokter, bahwa dia bisa memberikan keterangan suaranya.
"Namun, jika memang dia mengkhawatirkan, misalnya ngamuk-ngamuk dan menimbulkan masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka jangan dipaksakan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk ODGJ yang boleh memilih seperti dimaksud, mungkin harus dibedakan dengan orang gila.
"Kalau gangguan itu, misalnya ketika dia ada persoalan dan stres karena kondisi yang dihadapi atau frustasi. Tapi dia mampu untuk membedakan mana yang bagus dan mana yang tidak," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: