Tari Erai-Erai Warisan Budaya Tak Benda yang Menggembirakan di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

Tari Erai-Erai Warisan Budaya Tak Benda yang Menggembirakan di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

Tari Erai-Erai Warisan Budaya Tak Benda yang Menggembirakan di Lahat Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Meskipun sebagian besar pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan DPRD-nya, mendukung pembentukan Provinsi Sumselbar, masih ada kendala terkait transportasi laut yang menjadi syarat utama.

Opsi Kedua: Provinsi Palapa Selatan

Opsi kedua yang tak kalah menarik adalah pembentukan Provinsi Palapa Selatan. 

Ini melibatkan penggabungan kabupaten/kota di Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu. 

Enam kabupaten/kota yang bersedia bergabung termasuk Empat Lawang, Lahat, Pagaralam (dari Provinsi Sumsel), serta Kaur, Bengkulu Selatan, dan Seluma (dari Provinsi Bengkulu).

Gabungan wilayah ini memenuhi syarat-syarat DOB, termasuk transportasi darat, laut, dan udara. 

Selain itu, adanya kesatuan sejarah yang mencirikan keturunan Besemah di keenam daerah tersebut memberikan kekuatan tersendiri.

Pertimbangan untuk Memilih Antara Keduanya

Syarat Transportasi: Meskipun Provinsi Sumselbar mendapat dukungan, masalah transportasi laut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. 

Sementara itu, Provinsi Palapa Selatan telah memenuhi syarat-syarat transportasi yang dibutuhkan.

Kesatuan Sejarah: Kedua opsi memiliki kesatuan sejarah, dengan Provinsi Palapa Selatan memiliki tambahan kekuatan kesatuan sejarah melalui keturunan Besemah di keenam wilayahnya.

Kerjasama Antarprovinsi: Provinsi Palapa Selatan menggabungkan dua provinsi, menciptakan sinergi yang potensial untuk pembangunan bersama.

Jadi, meskipun moratorium masih menghambat, kedua opsi pemekaran Provinsi Sumatera Selatan menawarkan potensi pembangunan dan pemberdayaan daerah yang signifikan. 

Pemilihan antara Provinsi Sumselbar dan Provinsi Palapa Selatan membutuhkan pertimbangan matang terkait syarat-syarat teknis, dukungan masyarakat, dan potensi kerjasama antarprovinsi. 

Keputusan akhir harus mengakomodasi kepentingan dan potensi pembangunan terbaik untuk kedua wilayah tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: