Aniaya Dokter Umum, Saudara Ipar Masuk Bui

Aniaya Dokter Umum, Saudara Ipar Masuk Bui

Pelaku penganiayaan dokter umum di OKI saat telah diamankan di Polsek Cengal. -Foto : Humas Polsek Cengal-

BORGOL, PALPOS.ID - Seorang dokter umum di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial PW (33) menjadi korban penganiayaan oleh saudara iparnya sendiri yakni, M (32).

Akibatnya, sang saudara ipar tersebut harus merasakan dinginnya dinding penjara alias masuk bui Kepolisian Sektor (Polsek) Cengal, Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Y melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban pada, Senin, 13 November 2023 lalu.

"Waktu itu, pelaku yang merupakan warga dusun 3 Desa Cengal hendak menjemput isterinya di rumah orang tua korban, yang juga merupakan mertua pelaku," ungkapnya, Selasa, 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Tengah Malam Pria Ini Kaget Menemukan Wanita Tertelentang di Teras Rumah, Ada Apa ? Ternyata..

BACA JUGA:Ribut Soal Uang Sewa Pasar, Dua Warga OKU Saling Tikam

Ia menambahkan, pelaku dan isterinya ini sedang ada permasalahan keluarga. Dimana korban kala itu mencoba untuk menasehati pelaku agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga, dan jika pun ribut kiranya jangan dibawa ke rumah orang tua.

"Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadapnya. Dia menusuk korban menggunakan senjata pisau hingga mengalami luka tusuk sebanyak dua kali, di bagian perut dan dada," ujarnya.

Dikatakannya lagi, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dimana atas informasi keluarga, pada 5 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cengal untuk penyelidikkan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam," imbuhnya.

BACA JUGA:Hasil Malaysia Open 2024: Fajar/Rian Melangkah Mulus, Leo/Daniel Takluk di Tangan Denmark

BACA JUGA:Rebutan Anak, Sapri Tusuk Mantan Mantu Hingga Tewas, Korban Diduga Mabuk

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: