23 Januari, Kendaraan Antar Jemput Tambang Harus Tertib

23 Januari, Kendaraan Antar Jemput Tambang Harus Tertib

Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi memimpin rapat sosialisasi penertiban angkutan karyawan perusahan dalam Kota Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Menindaklanjuti aksi dan protes masyarakat terkait mobilitas kendaraan antar jemput karyawan perusahaan pertambangan di wilayah kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim tentukan titik penjemputan karyawan dan terhitung 23 Januari kendaraan antar jemput tambang harus tertib.

Hal itu terungkap dalam rapat sosialisasi penertiban angkutan karyawan perusahan dalam Kota Muara Enim, di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (16/1).

Dalam rapat dipimpin Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi tersebut dihadiri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI dan seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan karyawan di wilayah Kota Muara Enim dan Tanjjng Enim.

Emran Tabrani mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut lahir setidaknya 5 kesepakatan yang nantinya akan ditetapkan pada tangga 23 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:PT ABG Group Distribusikan 1000 Paket Sembako untuk Korban Banjir

BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Zen Sukri Beri Bantuan Korban Banjir

Kesepakatan itu pertama menertibkan angkutan karyawan yang selama ini berlalu-lalang di dalam kota, sehingga dibuatlah kesepakatan untuk di dalam kota Muara Enim ada dua titik penjemputan yaitu di eks terminal regional dan terminal samping Kodim 0404 Muara Enim.

"Disana Bus Karyawan bisa masuk, kalaupun nanti ada karyawan yang bawa motor nanti bisa diatur penempatan di sana, nanti akan ada pengamanannya," ujar Emran.

Kemudian kesepakatan ini akan diefektifkan, berlakunya mulai 23 Januari 2024, sambil menunggu perusahaan mempersiapkan segala sesuatunya, baik karyawan dan penyampaian hasil rapat.

Ketiga, nanti agar dikomunikasikan dengan seluruh karyawan akan disurvey terlebih dahulu termasuk di wilayah Tanjung Enim rencananya di lapangan Saringan dan kalau kurang bisa dikomunikasikan dengan aparat setempat untuk di lapangan Karang Asem.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Hadiri Wisuda 220 Santri TPQ dari 30 TPA

BACA JUGA:Rumah Roboh Akibat Banjir Akan Segara Dibangun Kembali

"Kemudian yang kempat akan dibuat surat edaran Bupati, bahwa sejak tanggal 23 Januari 2024 aturan itu sudah diberlakukan mengenai penertiban angkutan karyawan ini, hingga tidak berseliweran di wilayah pemukiman di Muara Enim dan Tanjung Enim," urainya.

Termasuk mobil double cabin, sepanjang mobil tersebut digunakan untuk antar jemput karyawan titik penjemputan tetap sama di dua titik yang telah ditentukan di Muara Enim dan Tanjung Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: