Ketua Bawaslu Prabumulih Imbau PTPS Pahami Tupoksi

Ketua Bawaslu Prabumulih Imbau PTPS Pahami Tupoksi

Ketua Bawaslu Prabumulih Imbau PTPS Pahami Tupoksi-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktarisma, didampingi anggota Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE mengingatkan kepada 667 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilu 2024 untuk selalu siap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kemarin sudah dijelaskan ap aitu tugas pokok dari PTPS, kalau masih belum jelas silahkan baca buku saku yang telah diberikan disana dijelaskan panduan dan juga apa tugas pokok dan fungsi dari PTPS. Kalau masih belum jelas juga, silahkan tanyakan ke panwascam atau ke komisioneri bawaslu,” ungkap Afan Sira Oktarisma, kepada wartawan Kamis 25 Januari 2024.

Dijelaskan Afan, dalam buku panduan tersebut dijelaskan secara rinci tugas fungsi PTPS. di dalam buku panduan itu juga sudah dijelaskan cara penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem pengawasan pemilihan umum) sehingga diharap jangan sampai justru tidak mengetahui.

"Kami minta Panwascam agar memberikan arahan dan memastikan kepada PTPS untuk mempelajari buku sakunya itu, sehingga memahami tugas," ucap Afan Sira Oktarisma seraya menuturkan sejauh ini PTPS yang baru dilantik sudah memahami apa tugas masing-masing.

BACA JUGA:Kontrak Multiyear Preservasi Jalan Lingkar BerakhirSeptember 2024, PPK 3.3 BBPJS V: Kita Harus Berlari Kencang

BACA JUGA:Berikan Pendampingan Psikologis Kepada Siswi Korban Pencabulan, DPPKBPPA Prabumulih Datangkan Psikolog

Lebih lanjut Afan juga mengimbau kepada 667 petugas PTPS, untuk ikut membantu memantau dan mengawasi jika adanya kempanye di wilayah masing-masing.

"Kami imbau juga agar secepatnya berkoordinasi jika ada kendala atau masalah di lapangan secara berjenjang, sehingga bisa segera dicarikan solusi," imbaunya seraya mengatakan ada 3 PTPS yang mengundurkan diri sehingga hanya 667.

Untuk diketagui, tugas Penagawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 antara lain. Pertama pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan, Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Kemudian Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara, dimana dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

BACA JUGA:Tim Buser Polres Prabumulih Kejar Oknum Guru Pelaku Pelecehan

BACA JUGA:Terkait Persoalan Pelecehan Siswa, Pj Wako Prabumulih: Kita Harus Bertindak Tegas

Lalu terakhir, Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran, dimana PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: