8.575 Anggota KPPS di OKU Dilantik

8.575 Anggota KPPS di OKU Dilantik

Komisioner KPU OKU, Rahmat Hidayat. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 8.575 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilantik di wilayah dan lokasi masing-masing pelantikan, Kamis, 25 Januari 2024.

Ketua KPU OKU, Ade Satria melalui Staf KPU Divisi SDM, Lina menjelaskan, pasca dilantik mereka bisa langsung mengikuti bimbingan teknik (bimtek) di wilayah masing-masing.

“Bimtek bisa dilaksanakan mulai Kamis (25/1) hingga Sabtu (27/1). Dalam bimtek itu ditargetkan semua anggota KPPS harus bisa dan mengikuti secara seksama. Jadi harus bisa semuanya, dan ini KPU langsung monitoring,” ungkap Lina, Jumat 26 Januari 2024.

Seperti diketahui KPU menggelar pelantikan KPPS Pemilu 2024. Para peserta mengenakan pakaian atas warna putih dan bawah hitam, ribuan anggota KPPS ini dipersiapkan jelang Pemilu 2024. "Ya di setiap wilayah para peserta diminta menggunakan pakaian yang ditentukan dan mendatangi lokasi pelantikan sesuai arahan di wilayah masing-masing," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU OKU Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

BACA JUGA:Ade Satria Terpilih Jadi Ketua KPU OKU

Dia mengatakan bahwa KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Lina.

Pelantikan tersebut juga ditandai dengan penanaman 8.575 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan di OKU. "Ini pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024," urainya.

Sementara itu, Komisioner KPU OKU, Rahmat Hidayat menyebutkan bahwa KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Kami berharap agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” pungkasnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: