Tertangkap Tangan Rekap Togel, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Unit Pidum

Tertangkap Tangan Rekap Togel, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Unit Pidum

Tertangkap Tangan Rekap Togel, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Unit Pidum-Foto : Prabu/Palpos-

BORGOL, PALPOS.IDAhmad Yani alias Mat (48), warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa merasakan tidur di balik jeruji besi tahanan sementara Polres Prabumulih.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani sadap karet ini tertangkap tangan tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STRK saat sedang merekap nomor angka judi toto gelap (togel) dari pemasang secara online, di Jalan Danau Asam, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perjudian jenos toto gelap (togel).

“Pelaku berinisial AY, tertangkap tangan unit pidum dipimpin kanit pidum Ipda Akbar Rafsanjani STRk, saat sedang mereka nomor angka dari pemasang secara online menggunakan handphone (HP) di Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Kecamata Prabumulih Timur Kota Prabumulih,” ungkap AKPB Sijabat, Jumat 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba OKU Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Resmi Tersangka dan Ditahan Polres Muratara

Selain mengamankan tersangka kata Sijabat, petugas dari unit pidum juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone OPPO berwarna hitam yang digunakan pelaku saat mereka nomor angka dari pemasang dan 14 belas lembar kertas bertuliskan nomor judi para pemasang.

“Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres Prabumulih,” kata kasi humas seraya mengatakan karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: