Bawaslu OKU Tertibkan APK Peserta Pemilu

Bawaslu OKU Tertibkan APK Peserta Pemilu

Tim gabungan dari Bawaslu OKU saat menurunkan paksa APK peserta pemilu.--

BATURAJA, PALPOS.ID - Masa tenang Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkesan tidak diindahkan oleh para peserta pemilu. Hal ini terlihat dari masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, meskipun sudah memasuki Masa tenang sejak 11 Februari 2024.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Meskipun Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai politik untuk menurunkan APK, banyak yang mengabaikannya. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran peserta pemilu dalam mengikuti aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah OKU selama masa tenang. Penertiban ini dilakukan tanpa kendala dan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Banyak peserta pemilu di OKU tidak mematuhi aturan masa tenang dengan tidak menurunkan APK secara mandiri.

Untuk itu Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara paksa untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

BACA JUGA:Massa Tenang, Sebanyak 15 Ribu APK di Ogan Ilir Ditertibkan

BACA JUGA:Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dari Nasdem Eddy Rianto Janji Umrohkan 100 Orang

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa hanya segelintir peserta pemilu yang secara mandiri menurunkan APK miliknya. Selebihnya, baik caleg, tim kampanye capres, dan partai politik, terkesan 'tak sadar' atau cuek terhadap imbauan Bawaslu untuk menurunkan APK.

Namun demikian, hingga waktu yang ditetapkan, hal itu terkesan disengaja dibiarkan sampai menunggu waktu untuk ditertibkan oleh Bawaslu OKU. Sehingga, kesadaran peserta pemilu masih belum optimal untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Padahal, lanjut Yudi, pihak Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai-partai politik pendukung agar segera menurunkan alat peraga masing-masing sesuai aturan yang berlaku sebelum hari masa tenang.

"Ada yang mengindahkan imbauan Bawaslu dan kami apresiasi hal itu, namun tak sedikit Peserta Pemilu yang mengabaikannya, tak sadari isi imbauan. Sehingga seakan menyerahkan tanggung jawab itu ke petugas untuk dilakukan penertiban," urai Ketua Bawaslu OKU.

Untuk diketahui, Bawaslu telah melakukan penertiban di wilayah OKU secara serentak selama masa tenang dijadwalkan mulai 11 Februari hingga menjelang pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024. "Alhamdulillah tidak ada kendala ditemui selama melakukan penertiban oleh Bawaslu OKU beserta jajaran di lapangan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: