Anggarkan Dana Rp11,5 Miliar Untuk Gaji Anggota KPPS

Anggarkan Dana Rp11,5 Miliar Untuk Gaji Anggota KPPS

Sekretariat KPU OKU, Erwin Suharja--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kabar bahagia datang bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pemilihan Umum (Pemilu)  14 Februari 2024, di Kabupaten OKU. Sebab, Gaji anggota KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayahnya masing-masing.

Artinya, anggota KPPS bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas negara lima tahunan itu. “Tanggal 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara di TPS, gaji KPPS langsung kita bayarkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), ” kata Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU),  Erwin Suharja, Senin 12 Februari 2024.

Anggota KPPS se-Kabupaten OKU, kata Erwin berjumlah 11.025 orang. Satu TPS bertugas 9 orang. Terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan dua orang petugas Linmas.

BACA JUGA:KPU OKU Sebut Persiapan Pendistribusian Logistik Capai 100 Persen

BACA JUGA: KPU OKU Prioritaskan Pendistribusian Logistik ke TPS Terjauh

Besaran gaji anggota KPPS dan Linmas yang akan diterima setiap anggota KPPS dan Linmas bervariasi nominalnya. Seperti Ketua KPPS, Rp 1,2 juta /orang , Anggota KPPS Rp 1,1 juta /orang dan Linmas  atau PAM TPS Rp700 ribu/orang.

“Total anggaran disiapkan untuk membayar gaji 11.025 orang anggota KPPS dan PAM TPS se OKU sebesar Rp11,2 miliar, ” sebutnya.

Dilanjutkan Erwin, tugas anggota KPPS atau  badan adhoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

“Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: