Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg Dicopot Paksa Bawaslu Prabumulih
Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg Dicopot Paksa Bawaslu Prabumulih--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah berakhirnya masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 10 Februari 2024,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menertibkan secara paksa alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di seluruh sudut kota.
Penertiban ini dimulai pada Minggu, 12 Februari 2024, karena sejak tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang,
Dimana seluruh atribut atau alat peraga kampanye dilarang beredar.
BACA JUGA:Hadiri Pendistribusian Logistik Pemilu, Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afansira Oktrisma, didampingi komisioner Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika SE,
Menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena para caleg dan partai politik enggan mencopot atau menurunkan APK dan APS secara mandiri.
Menurutnya, selama masa tenang, para caleg dan tim sukses dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
"Jadi apapun bentuknya, caleg dilarang untuk berkampanye," ujar Afansira dengan tegas.
Dalam proses penertiban APK, Bawaslu Prabumulih melibatkan satuan polisi pamong praja, kepolisian, dan TNI.
Afansira menjelaskan bahwa semua petugas pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga PKD, dilibatkan dalam penertiban APK dan APS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: