87 BPD di OKU Akan Habis Masa Jabatannya

 87 BPD di OKU Akan Habis Masa Jabatannya

Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten OKU habis  masa jabatannya pada tahun ini atau 2024. Anggota BPD yang habis masa jabatan itu tersebar di 87 desa di Kabupaten OKU.

Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman melalui Kabid ADM Pemdes dan Kerjasama Antar Lembaga Desa, Fitriyanti menyebutkan, anggota BPD OKU yang habis masa jabatan  mulai Oktober-Desember 2024.

“Anggota BPD di 87 desa yang habis merupakan  yang dilantik atau masa jabatan 2018-2024, ” kata Fitriyanti, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp18 Ribu Perkg

BACA JUGA:OKU Luncurkan Inovasi Duta Sijempol Sadar Cegah Kanker Payudara

Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di 87 desa di OKU, maka proses tahapan pemilihan BPD akan dimulai 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Jumlah anggota BPD perdesa disesuaikan dengan jumlah penduduk, yakni mulai dari 5  orang , 7 orang dan paling banyak 9 orang,” sebutnya.

Syarat untuk dapat mencalonkan sebagai anggota BPD di masing-masing desa diantaranya, pendidikan SMA dan penduduk setempat. “Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: