Tersangka Kasus Korupsi KMK Bertambah, Roy Riady: Kerugian Lebih dari Satu Miliar

Tersangka Kasus Korupsi KMK Bertambah, Roy Riady: Kerugian Lebih dari Satu Miliar

Tersangka baru kasus korupsi KMK-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) disalah satu bank plat merah alias bank BUMN, Rabu 21 Februari 2024.

Tersangka dimaksud berinisial REP, yang merupakan Account Officer (AO) di bank plat merah tersebut.

Tak hanya dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, penyidik Kejari Prabumulih juga melakukan penahanan terhadap REP.

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi

BACA JUGA:Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Jumlah BB yang Diamankan

"Hari ini kami menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja atas nama debitur CV Baim Trust pada bank plat merah, yang kemarin kita sudah kita tetapkan tersangkanya seorang debitur dengan inisial HG. pada hari ini dari pengembangan penyidikan, maka tadi dilakukan gelar perkara dan menetapkan  seorang tersangka lagi berinisial REP yang merupakan karyawan bank BUMN," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Safei SH, saat menggelar press rilis di press room Kejari Prabumulih, Rabu 21 Februari 2024.

Menurut Roy Riady, penetapan status tersangka REP didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor: B-02/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Roy Riady juga menjelaskan bahwa tersangka REP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Untuk Ungkap Kasus

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

Terkait dengan penahanan tersangka REP, Roy Riady menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak penetapan status tersangka.

“Tersangka REP akan dititipkan di rumah tahanan negara Kelas IIB Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: