Partai- partai Baru Hampir Pasti Gagal ke Senayan, Begini Kata Pengamat

Partai- partai Baru Hampir Pasti Gagal  ke Senayan, Begini Kata Pengamat

Dr Tarech Rasyid MSi--

POLITIK, PALPOS.ID - Peta kekuatan Parpol lama dalam pileg 2024 seperti PDIP dan Golkar masih menunjukan gigi.

Saat ini sesuai dengan hasil real count KPU dari website Pemilu2024.kpu.go.id, untuk sementara PDI Perjuangan (PDI-P) meraup suara 16,44% (12 572.000). Sedangkan suara yang diraih Golkar sebesar 15,1 % (11.545.160)..

Namun hal ini berbeda dengan nasib PPP yang merupakan partai lama, kini terancam terlempar dari Senayan karena hanya mampu meraup suara 3,97% (3.038.181).

BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Gelar Pleno Rekapitulasi

BACA JUGA:Noviadi dan Samantha Bersaing di Sumsel II, Pengamat : Terjadi Pergeseran Dinamika Politik Sumsel

Sedangkan untuk partai baru seperti Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora, hampir pasti berat untuk lolos ke senayan. 

Terkait hal ini, Pengamat Politik yang juga Akademisi, Dr Tarech Rasyid MSi mengatakan, posisi PDI Perjuangan  yang kini memimpin perolehan suara terbanyak menunjukan adanya pengaruh dengan larinya suara pemilih Presiden Joko Widodo ke partai Golkar yang mencalonkan Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra yang mengusung Capresnya, Prabowo Subianto.

“Yang jelas, Partai Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan meraih suara 13,34 % (10.198.820) tentu saja  memetik keuntungan,” ujar Tarech, Sabtu 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Skandal Money Politik Mengguncang Pemilu 2024: Tiga Caleg Dilaporkan ke Gakkumdu Sumsel

BACA JUGA:Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Nyalon Pilkada dan Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Politik..

Partai yang tak lolos pada pileg 2014 karena tak memenuhi 4% suara sah nasional yang diatur UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjut Tarech, tak perlu melebur dengan partai lain, tatapi cukup bertahan sambil memperkuat partainya.

“Kenapa? sebab, keputusan MK tentang ambang batas parlemen 4% itu sudah dicabut. Hanya saja tidak berlaku pada pemilu 2024, melainkan pada pemilu 2029 mendatang,” terangnya.

Keputusan MK tersebut lanjut Tarech, tak hanya disambut gembira oleh partai politik, melainkan juga rakyat. Sebab, regulasi ambang batas parlemen itu telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih karena suara mereka pada pemilu lalu tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

BACA JUGA:18 Parpol di Ogan Ilir Sepakati Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Hoax dan Sara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: