Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk

Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk

Kedua pelaku diamankan Team Lakid Polsek Lawang Kidul.-febi/palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di Gang Senggol Pasar Baru  Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi Minggu 10 Maret 2024.

Kedua pelaku berhasi diamankan di kediaman berinisial DA (30) warga Gang Senggol Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, dan AA (31), warga Kolam Kadir Kelurahan Tanjung Enim Selatan.

Kini pelaku berikut barang barang telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Kms Erwin SH MH, menerangkan kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga sering melakukan penyalagunaan narkoba.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Setelah melakukan proses penyelidikan Team Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH, mendapati dua orang sesuai ciri - ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di dapat didapati 19 Paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu,  1 butir pil extasi bentuk bulat warna hijau dan klip kecil yang berisi extasi yang sudah hancur, 1 Handphone Merek OPPO warna hitam, 1  Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 Handphone Merek OPPO warna biru, 1 Pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna merah motif bunga, 1 timbangan merek pocket scale warna hitam dan 1 set alat penghisap sabu-sabu (bong)

“Semua barang bukti tersebut diakui milik para pelaku, Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Terhadap pelaku, kata dia, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: