Polsek BTS Ulu Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Pelawe

Polsek BTS Ulu Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Pelawe

Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel memeriksa barang bukti dan mengintrogasi tersangka Hengki sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Mura. Foto : Istimewa--

MUSI RAWAS, PALPOS.ID- Hengki (39), warga Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan polisi. Pasalnya, Hengki, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kampung halamannya. 

Hengki diamankan kan di tepian jalan rumah kerabatnya, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 11 Maret 2024,  sekitar pukul 00.15 WIB.

Bersama Hengki polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kotak plastik yang berisi platik klip kecil diduga paket sabu-sabu dengan berat total 14,76 gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu atau bong, phyrex dan potongan pipet/skop plastik. Bersama BB tersebut Hengki langsung digelandang ke Mapolsek BTS Ulu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hengki merupakan Target Operasi (TO) Polsek BTS Ulu dalam Operasi Pekat Musi 2024.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, itu berawal dari ada banyak informasi tentang aktivitas Hengki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

Bahkan informasi tersebut ada yang datang dari lingkungan keluarga Hengki sendiri. Menerima Informasi itu, Kapolsek yang merupakan mantan Kanit Reskrim Tim Macan Linggau langsung melakukan profiling atau pendalaman informasi dan melakukan pemetaan sasaran.

Setelah yakin informasi yang didapat benar-benar akurat, Kapolsek turun langsung memimpin Operasi dan berhasil mengamankan Hengki.  

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan diamankannya Hengki, berikut BB tersebut.  "Pelaku memang kita amankan ke Polsek untuk pemeriksaan awal, selanjutnya kami bawa untuk limpahkan perkara ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas," jelas Jemmy.

BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

BACA JUGA:Direktur PT Wibisono Grup Dipolisikan, Terkait Dugaan Penipuan . Pengusaha Lain Diminta Waspada

Jemmy juga menyebut dari hasil pemeriksaan awal barang bukti seberat 14,76 gram tersebut positif mengandung amfetamin narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kesempatan itu Jemmy juga menyampaikan bahwa selaku Kapolsek BTS Ulu, mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Pelawe yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.  "Tanpa dukungan warga pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil dan Pihak Polsek BTS Ulu terus berkomitmen untuk berantas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas," pungkasnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: