Perkuat Infrastruktur Keuangan Digital, Palembang Terapkan KKPD

Perkuat Infrastruktur Keuangan Digital, Palembang Terapkan KKPD

Perkuat Infrastruktur Keuangan Digital, Palembang Terapkan KKPD--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Demi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palembang telah menjadi percontohan dalam memperkenalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Menurut Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa, penggunaan KKPD ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Penggunaan KKPD akan dilakukan secara bertahap oleh 4 OPD sebagai proyek percontohan, yaitu Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kalidoni.

Setelah evaluasi lebih lanjut, akan diperluas ke seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang. Kami berharap implementasi ini akan optimal melalui dukungan dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, serta penyedia layanan barang dan jasa," ujar Ratu Dewa pada Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Palembang Satu-Satunya Kota Meraih Penghargaan dari Menpan RB, Ini yang Sudah Dilakukan..

Lebih lanjut, hal ini dianggap sangat penting dalam mendukung efisiensi dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah, serta untuk mendorong percepatan transaksi Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Penguatan teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak. Digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menjaga inovasi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," tambahnya.

Penggunaan KKPD diharapkan dapat memperkuat infrastruktur teknologi dan kemajuan keuangan digital di Pemerintah Kota Palembang.

Ratu Dewa berharap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan transaksi non-tunai seperti ini dapat dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA:20 Tahun Jadi Pelanggan Telkomsel Ibu Rumah Tangga Ini Bawa Pulang Mobil BMW

"Pemerintah Kota Palembang juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tandasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: