Tindak Tegas Pedagang yang Jual Petasan Selama Ramadhan

Tindak Tegas Pedagang yang Jual Petasan Selama Ramadhan

Salah seorang pedagang kembang api di Tamkot Baturaja. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Polsek Ulu Ogan, Kabupaten OKU mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual petasan. Terlebih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Jika masih ditemukan pedagang yang menjual petasan, maka tak segan pihak kepolisian akan melakukan tindakan. ”Akan kami tindak dan periksa bagi penjual yang masih saja menjual petasan,” kata Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Roni Gunawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Aipda Roni Gunawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan sejak awal Ramadhan kepada para penjual agar tidak menjual petasan. "Mereka hanya menjual kembang api, sedangkan untuk petasan mereka tidak menjual," sambung Aipda Roni Gunawan.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polres OKU Razia Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Patroli Malam Selama Ramadhan

Sebagai antisipasi masih ada pedagang yang nakal masih menjual petasan, jajaran Polsek Ulu Ogan rutin melakukan patroli. Terutama di pasar tradisional dan kalangan. 

"Dari hasil pantauan kami, penjual hanya menjual kembang api, dan untuk jenis petasan dengan ledakan suara besar, mereka mengaku tidak menjualnya," imbuh Aipda Roni.

Selain itu, Polsek Ulu Ogan melalui Binmas Polsek Ulu Ogan rutin melakukan imbauan kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat).

"Jika ditemukan kami akan menindak lokasi hiburan yang masih buka saat bulan Ramadhan. Baik lokasi karaoke maupun panti pijat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: