10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD

10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD

10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

POLITIK, PALPOS.ID - 10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD.

Hasil Rekapitulasi KPU: Nasib 10 Partai yang Gagal Tembus Senayan

Pada pemilihan umum terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis hasil rekapitulasi yang mengejutkan. 

Dari 10 partai politik yang ikut serta dalam kontestasi, hanya empat partai yang berhasil meraih kursi di Senayan.

BACA JUGA:Komposisi DPRD Lubuklinggau Berubah, Caleg Parpol Ini Bakal Mengisi 3 Kursi Pimpinan

BACA JUGA:18 Parpol di Ogan Ilir Sepakati Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Hoax dan Sara

Sementara itu, enam partai lainnya gagal menembus ambang batas parlemen, meskipun berhak atas kursi di DPRD.

Ambang Batas Parlemen dan Dampaknya terhadap Perolehan Suara

Ambang batas parlemen, sebuah konsep yang telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009, menjadi penentu krusial bagi partai politik. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Kandidat Papan Atas dan Nasib 10 Partai yang Tidak Lolos

Dari hasil rekapitulasi nasional KPU, partai-partai yang mendominasi perolehan suara adalah PDIP, Golkar, Gerindra, dan PKB. 

BACA JUGA:Bacaleg Mengundurkan Diri, 9 Parpol Ajukan Perubahan DCT

BACA JUGA:Memenuhi Syarat, 2 Parpol Tidak Ajukan Pencermatan DCS

Sementara itu, 10 partai yang gagal tembus Senayan adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: