Curi Puluhan Burung Murai Batu, Residivis Kambuhan Ditangkap Singo Timur

Curi Puluhan Burung Murai Batu, Residivis Kambuhan Ditangkap Singo Timur

Curi Puluhan Burung Murai Batu, Residivis Kambuhan Ditangkap Singo Timur--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang residivis kambuhan yang lebih dari 6 kali keluar masuk penjara bernama Yusuf Sandri alias Yusuf Kudel (43) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di rumahnya. 

Pelaku pencurian puluhan ekor burung Murai Batu, Kapas Tembak, dan Kenari ini ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di lorong lematan Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR yang memimpin tim penangkapan mengungkapkan bahwa Yusuf Sandri ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban Hasan (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur. 

“Laporan tersebut masuk lima bulan lalu tepatnya pada Senin, 2 Oktober 2023, dalam laporannya korban mengatakan penangkaran burung Murai Batu miliknya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil disatroni oleh kawanan pencuri. Pelaku membawa kabur 10 ekor Murai Batu, 1 ekor Kenari, dan 1 ekor Kapas," ungkap Herry Sulistio.

BACA JUGA:Rumah Wartawan Sumeks Dijarah OTD

BACA JUGA:3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

Tim Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, Yusuf Sandri berhasil ditangkap di rumahnya, dan polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Menurut Kapolsek Prabumulih Timur, proses penangkapan ini masih terus berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk memastikan semua yang terlibat dalam pencurian tersebut dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya seraya mengatakan pelaku merupakan seorang residivis yang telah 8 kali masuk penjara.

Masih kata kapolsek, Yusuf Sandri akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Tungku Bocor: Masakkan Minyak di Babat Toman Terbakar, Pemiliknya diamankan

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Desa Petunang, Oknum Aiptu FN Kini Sudah di Diantar ke Polda Sumsel

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah lima tahun kurungan penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Sementaram Yusuf Sandri alias Yusuf Kucel, mengakui perbuatannya itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: