Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

Pelaku Anton Wijaya saat di Mapolsek Babat Toman.-@polsekbabattoman-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID. - Berkat kejelian Penyidik unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Salah satu pelaku curanmor yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sekira satu bulan yang lalu.

Anton Wijaya (20) warga Desa Ulak Pace Jaya, Minggu 3 Maret 2024 di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah tertangkap dan disidik lebih dahulu.Walaupun pelaku sempat memalsukan identitasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msimelalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi Selasa 16 April 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar adanya seorang pelaku curanmor atas nama Anton Wijaya  yang sudah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) ditangkap pada hari Minggu 14 April 2024.

Dijelaskan Rama, Pelaku adalah DPO kasus curanmor yang terjadi pada hari Minggu  3 Maret 2024 lalu  dimana saat itu pelaku melakukan pencurian dirumah korban Hendra Wijaya.

"Pelaku menucuri di rumah korban di talang Muara Bang Desa Pangkalan jaya bersama satu orang kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah kami tangkap lebih dulu dan sudah kami lakukan penyidikan," jelas Rama.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba

Dijelaskan Rama , Pelaku bersama rekannya mencuri dengan cara masuk rumah melewati atap saat penghuninya tidak ada.

"Mereka  mengambil 2 unit sepeda motor, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam orange nopol BG 6402 BA yang sudah ditemukan ditangan penadahnya di macang sakti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam Nopol BG 2304 IW yang menurut keterangan tersangka hilang saat diparkir didepan kosan di Mangunjaya, dan 1 pucuk senapan angin."Paparnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH.MH menambahkab terungkapnya identitas DPO kasus curanmor tersebut pada hari Minggu 14 April 2024 tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman.

"Saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari ulak Pace jaya, namun karena mencurigakan kami konfirmasi ke anggota kami yang berasal dari Ulak Paceh Jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO kami yang sempat kami cari tetapi belum dapat." Terangnya.

BACA JUGA:Ada Apa, Ya ! 116 Personil Polres Muba Jaga Ketat Kantor KPU Muba

BACA JUGA:Duta Lalu Lintas Polres Muba Diharapkan Jadi Pelopor Tertib Berlalulintas

Lanjutnya, Pelaku  Anton Wijaya di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Pelaku diancaman hukuman 9 tahun penjara." Pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: