Viral Diduga Nyabu, Briptu L Dipanggil Propam Polres OKI

Viral Diduga Nyabu, Briptu L Dipanggil Propam Polres OKI

Propam Polres OKI memanggil dan memeriksa Briptu L, oknum personel Polsek Pedamaran yang diduga nyabu.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Propam Polres OKI memanggil dan memeriksa Briptu L, oknum personel Polsek Pedamaran yang viral dalam pemberitaan diduga menggunakan barang haram narkotika.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasi Propam, AKP Waliyo membenarkan, Briptu L telah dipanggil ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan pada, Jum'at, 19 April 2024 sekitar pukul 22.90 WIB. 

"Briptu L dipanggil ke Polres OKI guna diproses mengenai dugaan penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. Terhadal yang bersangkutan, saat iniasih dilakukan tahapan pemeriksaan dan penyelidikkan," ungkapnya, Sabtu 20 April 2024.

Termasuk nanti tambahnya, akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Dimana mereka sekarang tidak bisa memberika keterangan lebih, karena masih tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. 

BACA JUGA:Pastikan Penanganan Wabah Penyakit Kerbau, Pj Bupati OKI Pantau Langsung di Lapangan

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kinerja Pasca Libur Lebaran

"Untuk hal penyalahgunaan narkoba, Pak  Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polres OKI yang melanggar hukum. Jadi, jika ada yang bersalah akan ditindak tegas dan diproses sesuai aturan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, mengenai Briptu L melakukan penyalahgunaan narkoba dan ada videonya saat nyabu, namun pihaknya tidak menemukan video tersebut.

"Oleh karena itu, kita meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait kasus ini. Membantu mendapatkan video dan foto dari yang bersangkutan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikabarkan,"tuturnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyelidiki kemungkinan ada oknum lain yang juga terlihat, bisa saja masyarakat atau siapa.

BACA JUGA:Cegah Meluasnya Penyebaran Virus SE, Disbunnak OKI Vaksinasi Ratusan Kerbau

BACA JUGA:Sukseskan Zero Halinar, Kalapas Kayuagung : Warga Binaan yang Ketahuan Jadi Bandar Dikirim ke Nusa Kambangan

"Polres OKI berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI. Kasus ini menjadi pengingat bagi APH untuk selalu menjaga integritas dan profesionalismenya," imbuhnya.

Masih katanya, penyalahgunaan narkoba adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: